- Menyatakan Terdakwa CAHYO ALFIN SEKTIAWAN ALS ALFIN BIN SUNARYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CAHYO ALFIN SEKTIAWAN ALS ALFIN BIN SUNARYO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah bureng sepeda motor Yamaha FIZ-R
- 1 (satu) buah silinder kop sepeda motor Yamaha Fiz-R;
- 1 (satu) buah magnet sepeda motor Yamaha FIZ-R;
- 1 (satu) buah Carbu PWK-34 /Racing;
- 1 (satu) buah carbu sepeda motor Suzuki ninja PE-30;
- 1 (satu) buah manipol sepeda motor Yamaha FIZ-R;
- 1 (satu) buah balancer sepeda motor Yamaha FIZ-R;
- 1 (satu) buah As starter;
- 1 (satu) unit senapan angina jenis gejjuk 4,5 mm;
- 1 (satu) unit HP lava warna silver type iris 820 dengan IMEI 1 3595700768944442 Imei 2 35937007694459;
- 1 (satu) buah obeng warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol AE-5920-GK warna orange orange biru Noka MH1JFD218DK70 6380 Nosin JFD2E1703391 beserta kunci dan STNK an WIWIN IMROHATI;
- 1 (satu) buah helm bogo warna biru.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 11/Pid.B/2022/PN Mjy |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindar Bumi, M.hbr Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Herlin W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MIKA WIDYATOMO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Mjy
Statistik187