- 1 (satu) buah Badik, dengan panjang kurang lebih 30 cm;
- 1 (satu) Kaos warna abu-abu lengan pendek;
- 1 (satu) buah celana jens warna biru;
- 1 (satu) Lembar baju hem lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) Lembar celana pendek jens warna biru;
- 1 (satu) Kaos warna putih lengan pendek;
- 1 (satu) buah topi warna coklat, hijau dan putih;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 15/Pid.B/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdhiana Andayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Sutarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukaitok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Sahril Alias Memo Bin Bakri (Alm), Terdakwa II. Ankkaleo Doly Sabar Saragi als Leo anak dari Bineven Saragi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Berdasarkan Penetapan PN Nomor: 884/Pen.Pid/2021/PN.Balikpapan tanggal 18 Nopember 2021 berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Berdasarkan Penetapan PN Nomor: 934/Pen.Pid/2021/PN.Balikpapan tanggal 02 Desember 2021 berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa II Ankkaleo Doly Sabar Saragi als Leo anak dari Bineven Saragi (Alm) Berdasarkan Penetapan PN Nomor: 933/Pen.Pid/2021/PN.Balikpapan tanggal 07 Desember 2021 berupa: Dikembalikan kepada saksi korban Randi Haris Bin Hasri Berdasarkan Penetapan PN Nomor: 933/Pen.Pid/2021/PN.Balikpapan tanggal 07 Desember 2021 berupa: Dikembalikan kepada terdawa Sahril alias Memo Bin Bakri (Alm) 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara, masing- masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Bpp
Statistik107