- Menyatakan Terdakwa OKA DIPUTRA bin DULGANI LAY secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dalam dakwaan Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKA DIPUTRA bin DULGANI LAY dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kaleng bertuliskan chocolish yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic transparan berisi narkotika jenis ganja berat netto 17,11437 gram
- 1 (satu) kotak kaleng bertulsikan log cabin yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,9867 gram
- 1 (satu) kotak kaleng bertuliskan im pact mints yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,0618 gram
- 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 1,7421 gram
- 1 (satu) buah plastic transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0,8584 gram
- 1 (satu) buah pot kode A yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 0,8396 gram
- 1 (satu) buah pot kode B yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 0,9413
- 1 (satu) buah pot kode C yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 2,6926
- 1 (satu) buah pot kode D yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 1,2520 gram
- 1 (satu) buah pot kode E yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 1,3448 cm
- 1 (satu) buah pot kode F yang berisi 1 (satu) batang tanaman pohon ganja dengan berat netto 0,5836 gram
- 1 (satu) unit handphone Iphone warna hitam dengan nomor telpon 08170031881 dan imei 353021117130517
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1029/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1029/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Haruno Patriadi., Hakim Anggota Kamijon |
Panitera | Panitera Pengganti Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Berat netto seluruhnya narkotika jenis ganja 28,4466 Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1029/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1029/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1029/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik7534