- Menyatakan Terdakwa AGUS SETIYA BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu, yaitu : ? TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SETIYA BUDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar : Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Plastik Klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto Masing-Masing 0,55 (nol koma Lima Puluh Lima), 0,25 (nol koma Dua Puluh Lima), 0,14 (nol koma Empat belas) gram berikut bungkusnya yang dibungkus isolasi;
- 1 (satu) Pipet Kaca;
- 1 (satu) tutup Botol terdapat dua lubang beserta sedotan;
- 1 (satu) Korek api Gas;
- 1 (satu) SAMSUNG A51F warna Biru Muda degan no simcard : 0813-5893-0309;
- Uang sebesar Rp. 200.000-. (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna Putih No. Pol: W-3465-KK;
Putusan PN GRESIK Nomor 364/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 364/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 364/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik270