Putusan PN JAMBI Nomor 10/Pid.B/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 10/Pid.B/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Mubarak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT DENI Alias DENI Bin ALI MUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK asli SPM R-2 merek Honda Beat Sporty CBS 135 Tahun 2019 warna merah putih dengan No. BH 3211 ZW dengan Noka: MH1JM128KK030217 dan Nosin : JM11E2013214 STNK An. JESIKA LAMTIOMA SIANTURI; - 1 (satu) Buah Kunci Asli; Dikembalikan kepada saksi JESIKA LAMTIOMA SIANTURI anak dari ESTON SIANTURI; - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Leasing PT. BFI yang menyatakan bahwa SPM masih berstatus kredit dan BPKB menjadi jaminan di PT. BFI Finance Cab. Jambi; - 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV kejadian curanmor tersebut; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit SPM R-2 merk Honda Beat Pop warna hitam tahun 2017 dengan No.Pol BH 3412 ZI dengan Noka : MH1JM128KK030217 dan Nosin : JM11E2013214 beserta STNK asli dan kunci asli; - 1 (satu) buah jaket warna hitam dengan bertuliskan BERAK, - 1 (satu) buah celana Jeans warna hitam dengan merk EXDUZ, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam list putih dengan merk DIADORA; - 1 (satu) buah helm NHK R6 Road Fighter warna hijau biru, Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2022/PN Jmb
Statistik231