- Menyatakan Terdakwa ARI MUSTAKIM BIN (ALM) WARNOTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,26 gr (nol koma dua enam gram),
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,22 gr (nol koma dua dua gram),
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,20 gr (nol koma dua nol gram),
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,22 gr (nol koma dua dua gram),
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu beserta pembungkusnya dengan berat 0,18 gr (nol koma satu delapan gram),
- 1 (satu) buah plastik,
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Gold,
- 1 (satu) buah HP Samsung model SM-B109E,
- 1 (satu) lembar kertas grenjeng rokok,
- 1 (satu) bendel plastik klip,
- 2 (dua) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah plastik klip,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru dengan nopol AG 5355 IJ, Noka: MH1JFD221EK888014, Nosin: JFD2E2888163.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN NGANJUK Nomor 117/Pid.Sus/2021/PN Njk |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2021/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiyaksa David Pradipta, Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Murtiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2021/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.Sus/2021/PN Njk
Statistik343