- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perjanjian jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat merupakan perjanjian yang sah dan mengikat atas atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Anwar Idris Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, berdasarkan alas hak Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 287/PHGR/DBT/2006, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sofyan Situmorang----- 40 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan------------------------------- 10 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alan Bahriun ---------- 40 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Jalan Anwar Idris -------- 10 meter;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cedera janji/wanprestasi;
- Menyatakan uang yang telah diterima Tergugat sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) merupakan uang panjar/down payment atas atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Anwar Idris Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, berdasarkan alas hak Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 287/PHGR/DBT/2006, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sofyan Situmorang----- 40 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan------------------------------- 10 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alan Bahriun ---------- 40 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Jalan Anwar Idris -------- 10 meter;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang panjar/down payment sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Anwar Idris Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, berdasarkan alas hak Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 287/PHGR/DBT/2006, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sofyan Situmorang----- 40 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan------------------------------- 10 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alan Bahriun ---------- 40 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Jalan Anwar Idris -------- 10 meter
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.510.000,00 (satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Tjb
Statistik401