Putusan PN BLORA Nomor 132/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti Isnu Julianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Yatmin bin alm. Subakir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna orange tahun 2018 nomor polisi B-4144-FOR beserta STNKnya; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna silver tahun 2021 nomor polisi B-5368-THL beserta STNKnya; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2019 nomor polisi B-4604-FWP beserta STNKnya; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2019 tanpa nomor polisi dan STNK; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 nomor polisi B 4364-FTW beserta STNKnya; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Agus Susilo, S.H. bin Tomo; ? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 nomor polisi B-3538-EO; Dirampas untuk Negara; ? 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam; Dimusnahkan; ? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 nomor polisi B-3538-EON atas nama Susanti alamat Kp. Sawah Rt.05/11 Cilodong Depok; ? 1 (satu) lembar BA penitipan barang dari Polres Grobogan berupa Sepeda motor Beat warna hitam tanpa dilengkapi STNK Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik3311