- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughro Tergugat (Muhammad Aziz bin H. Hasyim) terhadap Penggugat (Julaila binti Busar P.Suyani);
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Semek, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember sesuai dengan persil 118 klas D.II kohir 2203 dengan luas 1.277,2 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh tujuh koma dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- . Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut adalah Penggugat dan Tergugat berhak 1/2 (seperdua) bagian sama besar dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 diatas;
- Menolak Eksepsi Terlawan I.
- Menolak gugatan Intervensi Pelawan seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat dan Pelawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.205.000,00 (empat juta dua ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA JEMBER Nomor 2699/Pdt.G/2021/PA.Jr |
|
Nomor | 2699/Pdt.G/2021/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afnan Muhamidan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Syadili Syarbini, Hakim Anggota M. Yunus K |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM POKOK PERKARA Utara : Tanah B. Srida/H. Alwi Diman. Timur : Tanah Siswati. Selatan : Jalan setapak. Barat : Jalan PUD. 5. Menghukum Penggugat yang menguasai harta bersama tersebut untuk membagi hak Penggugat dan hak Tergugat sesuai hak bagiannya masing- masing sebagaimana diktum nomor 4 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya lelang ; 6. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tentang Uitvoerbaar bij Voorraad; DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 120 PK/Ag/2023
Pertama : 2699/Pdt.G/2021/PA.Jr
Statistik391