- Menyatakan Terdakwa LALU HAMZAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa LALU HAMZAN oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU HAMZAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp150.000.000.00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa LALU HAMZAN untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.183.216.869,00(seratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam pulu sembilan rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exemplar Keputusan Camat Praya Barat Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 03 Januari 2018 tentang Tim Evaluasi/Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) pada Kantor Camat Praya Barat. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Camat Praya Barat Nomor 06 Tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019 tentang Tim Evaluasi/Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) pada Kantor Camat Praya Barat. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Sertifikasi Kegiatan Fisik dan Non Fisik (SPJ), 100% Tahap I, II, III DDS Pemerintah Desa Bonder Tahun 2018. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Desa Bonder Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 900/235/DPMD/2018 tanggal 16 Maret 2018 Perihal Permohonan Penyaluran Dana Transfer Dana Desa Tahap I. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 410/381/DPMD/2019 tanggal 13 Mei 2019 Perihal Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 410/560/DPMD/2019 tanggal 28 Mei 2019 Perihal Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 900/694/DPMD/2018 tanggal 06 Juni 2018 Perihal Permohonan Penyaluran Dana Transfer Dana Desa Tahap II. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 900/727/DPMD/2018 Perihal Permohonan Penyaluran Dana Transfer Dana Desa Tahap III. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 410/1272/DPMD/2019 tanggal 19 Desember 2019 Perihal Surat Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap IV. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lombok Tengah No. 005/641/DPMD/2017 tanggal 31 Oktober 2017 Perihal Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Pelaksanaan Pelatihan Penatausahaan Aset Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Juli 2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Pelatihan Dasar Bagi 97 Kepala Desa Kabupaten Lombok Tengah. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Lombok Tengah . (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Laporan Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Kepala Dusun di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2018. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 557 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan 16 Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah periode 2013-2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lombok Tengah. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 318 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012-2018 dan Pengangkatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa periode 2018-2024 pada 106 Desa di Kabupaten Lombok Tengah. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa . (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Kepala Desa Bonder Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 01 Juli 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Bonder. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Kepala Desa Bonder Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 07 Pebruari 2018 tentang Keputusan Kepala Desa Bonder Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Bonder Kecamatan Praya Barat periode tahun 2018-2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Kepala Desa Bonder Nomor 05 Tahun 2018 tanggal 27 Oktober 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah. (asli);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Kepala Desa Bonder Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Desa Bonder Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 10 April 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah t.a. 2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Keputusan Kepala Desa Bonder Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 06 Juli 2019 tentang Pengangkatan dan Rotasi serta Penetapan Perangkat Desa Bonder dan Keputusan Kepala Desa Bonder Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018 tentang Pengangkatan dan Rotasi serta Penetapan Perangkat Desa Bonder. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Peraturan Desa Bonder Nomor ??. Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Desa Bonder Tahun Anggaran 2019. (asli);
- 1 (satu) exemplar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Bonder Tahun 2015-2019. (asli);
- 1 (satu) exemplar Rencana Kerja Pemerintah Desa Bonder (RKPDes) Pemerintah Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019. (asli);
- 1 (satu) exemplar Hasil Sertifikasi Kegiatan Prasarana Desa Bonder Tahun Anggaran 2019. (foto copy);
- 1 (satu) exemplar Hasil Sertifikasi Kegiatan Non Sapras Desa Bonder Tahun Anggaran 2019. (asli);
- 1 (satu) exemplar Hasil Sertifikasi Kegiatan Non Fisik Desa Bonder Tahun Anggaran 2019. (foto copy);
- 3 (tiga) buah buku tabungan Bank NTB dengan no.rek. 003.22.70869.01-4 atas nama Bendahara Desa Bonder (asli);
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahun 2018. (foto copy);
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DD Tahun 2018. (foto copy);
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ADD Tahun 2019. (foto copy);
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) DD Tahun 2019 (foto copy);
- 2 (dua) lembar Nota pembelian barang LombokdotCOMP tanggal 07 Nopember 2018 dan tanggal 12 Nopember 2018. (asli);
- 1 (satu) exemplar Surat Pernyataan para penggali sumur bor Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (foto copy);
- 27 (dua puluh tujuh) buah Bola lampu Semny;
- 2 (dua) buah Lampu LED merk HEMAT;
- 2 (dua) buah Lampu LED merk HEMAT ENERGI;
- 3 (tiga) buah Lampu Philip LED 5 Watt;
- 8 (delapan) buah Lampu Xioni LED 5 Watt;
- 5 (lima) buah Lampu Xioni LED 9 Watt;
- 2 (dua) buah Lampu PANCARAN 30 Watt;
- 25 (dua puluh lima) Lampu TAMI LAMPHODER;
- 30 (tiga puluh) buah Colokan lampu merk ENJE;
- 16 (enam belas) buah Colokan lampu merk TNS;
- 44 (empat puluh empat) buah Testla;
- Dexta;
- 35 (tiga puluh lima) buah stop kontak kecil;
- 10 (sepuluh) buah Montana;
- 8 (delapan) buah M2000;
- 6 (enam) buah senter;
- 4 (empat) buah gunting;
- 3 (tiga) rol kabel listrik;
- 8 (delapan) buah spon anti karat;
- 7 (tujuh) kotak SRITI;
- 21 (dua puluh satu) buah AIRAM;
- 19 (Sembilan belas) MEIKO;
- 9 (Sembilan) buah karter L 500;
- 6 (enam) buah obeng merk NANKO;
- 1 (satu) kotak cok anten;
- 10 (sepuluh) buah Enzimbiotan ukuran 1 liter;
- 4 (empat) buah Extagen besar ukuran 500 ml;
- 9 (sembilan) buah KNO 3 Gold ukuran 1 Liter;
- 23 (dua puluh tiga) buah Extagen kecil ukuran 200 ml;
- 24 (dua puluh empat) buah Jayam ukuran 80 ml;
- 1 (satu) buah Ricester ukuran 100 ml;
- 13 (tiga belas) buah Grahasil Premium ukuran 500 gr;
- 1 (satu) buah Snelhecter besar;
- 1 (satu) buah printer merk Canon IP2770;
- 85 (delapan puluh lima) buah map warna merah;
- 4 (empat belas) buah map warna kuning;
- 50 (lima puluh) map warna hijau;
- 4 (empat) buah meja belajar anak (dari kayu);
- 4 (empat) bungkus buku gambar anak;
- 4 (empat) buah double tape;
- 3 (tiga) buah Gold Tape Besar;
- 7 (tujuh) Gold Tape kecil;
- 4 (empat) bungkus amplop besar;
- 6 (enam) buah buku kas;
- 1 (satu) unit mesin foto copy merk Canon 4045;
- 1 (satu) buah adaptor;
- 1 (satu) unit Laptop warna biru merk acer type I3-2330M ukuran 14 Inchi tanpa baterai;
- 1 (satu) unit meteran listrik No.meter : 32197345963;
- Uang sebesar Rp. 40.000.000,00(empat puluh juta rupiah) dengan rincian Uang pecahan Rp. 100.000,00(seratus ribu rupiah) sebanyak 400 lembar;
- Uang sebesar Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dengan rincian Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 150 lembar;
Putusan PN MATARAM Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Br Hakim Anggota Ir. Djoko Sopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk membayar uang pengganti atas nama Terdakwa Lalu Hamzan; Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa Lalu Zainal Amilin dan Terdakwa Suharman; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.00(sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Statistik3825