- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan akta jual beli Nomor 301-2018 antara Rokiban dengan Tiarni tanggal 7 Mei 2018 dibuat oleh Camat Balung selaku PPATS, harus dibaca Tiarni bertindak mewakili sebagai kuasa Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan tanah pekarangan seluas 745,39 m2, beserta rumah permanen di atasnya, terletak di Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dengan batas batas sebagai berikut Utara Tanah Suripah. Timur Jalan Desa Selatan GangBarat Tanah sutomo
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugar Rekonpensi tanah yang dikuasainya dari sebagian tanah pekarangan tersebut pada angka 3 di atas, seluas 372,52 m2 sebagai objek hibah, beserta akta ataupun bukti kepemilikan lainnya atas tanah dimaksud kepada Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi beserta anak anaknya atau siapa saja yang diajak untuk tinggal dirumah dibagian belakang tersebut untuk mengosongkan rumah yang ditempati tersebut.
Putusan PA JEMBER Nomor 3152/Pdt.G/2021/PA.Jr |
|
Nomor | 3152/Pdt.G/2021/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afnan Muhamidan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yunus K, Br Hakim Anggota H. Syadili Syarbini |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam KonpensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Konpensi Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat Konpensi. Dalam Rekonpensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi.Dalam Pokok Perkara adalah hak milik Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3152/Pdt.G/2021/PA.Jr
Banding : 217/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik13919