- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada point 3 huruf c berupa;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada poit 3 huruf d berupa;
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada point 3 huru e berupa;
Putusan PA SELONG Nomor 6/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Br Hakim Anggota Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Multazam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Exepsi; Menolak Exepsi Tergugat I; Dalam pokok perkara; Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa obyek pada sengketa pada point 3 huruf a berupa; Tanah kebun seluas 6,678 m 2 (67 are) yang terletak di Dusun Sanggar sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah kebun Amaq Hilman, Amaq Irsan; - Sebelah selatan berbatasan dengan kebun Amaq Helmi dan Inaq Rul; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun Amaq Busairi/Suhaib; - Sebelah barat berbatasan dengan bukit; adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat I Konversi masing-masing mendapat separoh bagian dari harta bersama tersebut ; 4. Menghukum Tergugat I Konvensi dan siapapun saja yang menguasai harta Bersama tersebut pada amar point 02 tersebut di atas untuk menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat Rekonvensi da jika tidak dapat dibagi secara Natura, dapat dilakukan Pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara atau yang lainnya dan hasilnya dibagi secara riil pada sesuai dengan pembagian pada amar putusan tersebut pada angka 03 tersebut di atas; 5. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada point 3 huruf b berupa; Tanah kebun seluas 3.863 m2, yang di Dusun Sanggar sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah kebun Amaq Nurhayati/Saad; - Sebelah selatan berbatasan dengan kebun H. Umar; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah kebun Amaq Rohni, Rohibah; - Sebelah barat berbatasan dengan Parit, Amaq Rohni, Rohibah, Amaq Rohni; harus dinyatakan di tolak; Tanah ladang seluas 2.892 m 2 yang terletak di tinggal di Dusun Sanggar sukun, Desa Anggaraksa,Kecamatan Pringgabaya,Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah utara berbatasan dengan tanah ladang Amaq Sain, Inaq Wira; - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah ladang Amaq Rohni, Amaq Samin; - Sebelah timur berbatasan dengan tanah ladang Amaq Mahli; - Sebelah barat berbatasan dengan ladang Amaq Masri; harus dinyatakan di tolak; Tanah pekarangan seluas 814 m2 , yang di Dusun Sanggar sukun, Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah utara berbatasan dengan rumah Kiyahmat/Amaq Jihat, Basar; - Sebelah selatan berbatasan dengan kebun Zaenudin; - Sebelah timur berbatasan dengan rumah Dahlan; - Sebelah barat berbatasan dengan jalan; dinyatakan tidak dapat di terima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); Satu unit mobil Truk warna merah Nomor Polisi DR 8567 K; harus dinyatakan di tolak; 9. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada point 3 huruf f berupa; Satu unit sepeda motor Revo warna hitam Nomor Polisi DR 2888 KR; harus dinyatakan di tolak; 10.Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa pada point 3 huruf g berupa; Dua ekor sapi dan uang sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) hasil bersama Penggugat dan Tergugat I yang dipergunakan untuk menebus tanah warisan Tergugat I pada tahun 1988, jika di uangkan dengan harga sapi sekarang dihargakan Rp 15.000.000,-( lima belas juta rupiah) dan dikalikan dengan 2 (dua) ekor sapi, maka harga sapi tersebut Rp 30.000.000,- (tiga juta rupiah); harus dinyatakan di tolak; Dalam Rekonvensi; Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvens; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.655.000,- ( tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/Ag/2023
Banding : 65/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik7950