- Menyatakan Terdakwa Sulton Sabdo Kencono Bin Sulton Purwito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 1,01 (satu koma nol satu) gram;
- 1 (satu) buah peci warna hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas botol C 1000 lengkap dengan 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5172 K/PID.SUS/2022
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik689