Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 52-K/PMT-II/BDG/AD/VIII/2021 |
|
Nomor | 52-K/PMT-II/BDG/AD/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Yudanto Budi Prastowo Hegia Sanjaya Sembiring |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Mirtusin |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Marwan Sulandi, Letkol Chk Hanifan Hidayatulloh |
Panitera | Mayor Chk Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER I MADE ADNYANA, S.H., LETKOL LAUT (KH) NRP 14134/P. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR 81-K/PM.II-08/AD/V/2021 TANGGAL 3 AGUSTUS 2021, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : A. TERDAKWA-1 YAITU YUDANTO BUDI PRASTOWO, LETTU CKU NRP 11140029810790. - PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU MELANGGAR HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SESUAI PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. B. TERDAKWA-2 YAITU HEGIA SANJAYA SEMBIRING, LETTU CKU NRP 11160024920590. - PIDANA : PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA PARA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU MELANGGAR HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SESUAI PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 81-K/PM.II-08/AD/V/2021 tanggal 3 Agustus 2021, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52-K/PMT-II/BDG/AD/VIII/2021
Statistik2220