- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bagus Bangun Suprapto bin Suprapto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Henny Setyowati binti Sudiyo Suwitoharjo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosari;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Mut?ah berupa uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak-anak yang bernama Areta Syahwahita Putri Bagus lahir di Gunungkidul, tanggal 15 Januari 2013 usia 9 (sembilan) tahun dan Arrsya Nurradeya Putra Bagus lahir di Gunungkidul, tanggal 27 Februari 2019 usia 3 (tiga) tahun berada di bawah hadhanah Termohon dan Termohon wajib memberi akses kepada Pemohon untuk menjenguk, menjemput, mengajak bermain, menginap di rumah Pemohon atas persetujuan anak-anak tersebut;
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak bulan September 2021 sampai bulan Maret 2022 sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Areta Syahwahita Putri Bagus lahir di Gunungkidul, tanggal 15 Januari 2013 usia 9 (sembilan) tahun dan Arrsya Nurradeya Putra Bagus lahir di Gunungkidul, tanggal 27 Februari 2019 usia 3 (tiga) tahun minimal sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak perkara ini diputus sampai dengan anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
Putusan PA WONOSARI Nomor 351/Pdt.G/2022/PA.Wno |
|
Nomor | 351/Pdt.G/2022/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reny Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Barwanto, Br Hakim Anggota Dra. Sri Sangadatun |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: 1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pdt.G/2022/PA.Wno
Statistik91