- Menyatakan Terdakwa Jodi Andi Putra panggilan Yodi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membantu melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?, ?melakukan kekerasan, memaksa, anak untuk melakukan perbuatan cabul? dan ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Pink;
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu motif garis putih;
- 1 (satu) helai seprai tempat tidur warna pink motif gambar ikan;
- 1 (satu) helai celana panjang kulot warna biru motif bunga;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Infinix Type Smart 5 Warna Hijau;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix Warna Hitam dengan kondisi Rusak Berat;
- 1 (satu) buah gembok beserta grendel pintu;
- 1 (satu) bilah bambu dengan panjang 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix Warna Biru;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Putih motif Bintik Hitam bertuliskan Bukittinggi;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos Lengan Pendek Warna Hitam bertuliskan Tarimo Barasiah;
- 1 (satu) Helai Celana Training Panjang Warna Hitam Bis Merah;
- 1 (satu) Helai Jaket Lengan Panjang Levis Warna Dongker;
- 1 (satu) Buah Sebo (Tutup Kepala) Warna Coklat;
- 1 (satu) Buah Gunting Warna Orange;
- 1 (satu) Buah Tang Potong Warna Merah;
- 1 (satu) Buah Obeng (-) Warna Merah;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans Panjang Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Kendaran Bermotor R2 merek Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaran Bermotor R2 merek Yamaha Vega R Warna Hitam nomor polisi BA5379 TB atas nama YULIZAL;
- 1 (satu) Unit Kendaran Bermotor R2 merek Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi BA 2158 JB beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaran Bermotor R2 Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi BA 2158 JB atas nama ALFA REZI EFENDI;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Swl |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani, Br Hakim Anggota Nadya Prida Suri |
Panitera | Panitera Pengganti: Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Saksi Alfa Rezi Efendi panggilan Rezi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Swl
Statistik303