- Menyatakan Terdakwa Andy Gunawan Panjaitan alias Andi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan jika di kemudian hari pidana tersebut dijalani oleh Terdakwa maka masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 294/Pid.B/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 294/Pid.B/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Armada Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 V A/T Nomor Polisi BK 1507 UV warna silver metalik tahun 2018, dengan Nomor Rangka MHFGB8EM2J0420433 nomor Mesin 2GDC379482; Dikembalikan kepada saksi korban Devy Namira alias Devi; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 613/Pid/2022/PT MDN
Kasasi : 1111 K/Pid/2022
Pertama : 294/Pid.B/2021/PN Tbt
Statistik535