- Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imei1: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
Dirampas untuk negara
- 1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BRI An. PUDJI SANTOSO No. Rekening : 216701010185501, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 10:56:54 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
- 1(satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:36:25 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
- 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari rekening BRI An. NURCHOLIS kepada penerima rekening BCA An. SYF RENI TANIA No rekening : 8855256289 pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 10:37:206 Wib melalui via transfer agen BRI Link;
- 1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Tino;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit handphone merk / model Samsung SM-A205F, Type android Imei1: 355037106291191 Imei2: 355038106291199 warna hitam;
Dikembalikankepada saksi TINOTIUS Anak Dari (Alm) LUDING; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik4824