- Menyatakan terdakwa KHAIRIL ANWAR Als. ANWAR Bin ILYAS SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone jenis/Merk Readme 4 A warna silver dengan Imeil: 35657809448768800 dan Imei2: 35657809448769600;
- 1 (satu) kartu merk provider Telkomsel dengan nomor +6281352076048;
Dipergunakan dalam perkara lain;
- 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui via BRI Link An. MATIUS ke rekening tujuan bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
- 1 (satu) slip setor pengiriman sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui via Mandiri Link An. AGEN MANDIRI TOKO AINI ke rekening tujuan Bank BCA dengan nomor rekening 1711096961 atas nama MARSIDIN;
- 1 (satu) examplar screenshoot (tangkapan layar) lampiran percakapan facebook massanger akun facebook Jarot Winarno dan akun facebook Leson;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit handphone jenis smartphone model : VIVO 1724 type android warna hitam dengan nomor Imeil: 869242037685557 Imei2: 869242037685540;
Dikembalikan kepada saksi LESON PRIYANTO anak dari (alm) WIN; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 4/Pid.Sus/2022/PN Stg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2022/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti Ruswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2022/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2022/PN Stg
Statistik4827