- Menyatakan Terdakwa FATHURRAHMAN NURSAID bin NURSAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; -------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FATHURRAHMAN NURSAID bin NURSAID tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tanaman ganja dengan tinggi sekitar 30 cm ; ---------------
- 1 (satu) buah tanaman ganja dengan tinggi sekitar 10 cm ; ---------------
- 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan tunas ganja; -------------------
- 1 (satu) bungkus plastic klip isi biji ganja; ---------------------------------------
- 1 (satu) buah ginder warna merah ; -----------------------------------------------
- 18 (delapan belas) puntung ganja ; ----------------------------------------------
- 1 (satu) buah paper royo; ------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah handphone iphone warna hitam ; -------------------------------
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 19/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2022/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustajab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Setiawan, Otbr Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti : Anna Heny Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ---------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2022/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2022/PN Yyk
Statistik5814