- Menyatakan Terdakwa Sugeng Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugeng Hariyanto dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bersih 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
- 1 (satu) kotak bekas pembungkus rokok sampoerna mild
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., M.hbr Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Laria Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 949 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik1815