- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abdul Munif tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan memalsukan Rupiah;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 750 (tujuh ratus lima puluh) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3400 (tiga ribu empat ratus) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setengah jadi;
- 11 (sebelas) lembar kertas pengikat uang uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) bertuliskan Bank BCA;
- 1 (satu) buah cutter;
- 1 (satu) buah penggaris;
- 2 (dua) buah lem kertas;
- 1 (satu) kotak mata pisau cutter;
- 1 (satu) plastik berisi sampah potongan kertas pembuatan uang palsu;
- 1 (satu) lembar bukti nota pembelian printer merek Epson L3110 sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari toko ULTIMA pusat isi ulang & service printer, tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) buah printer merek Epson L3110 warna hitam;
- 1 (satu) buah laptop merek Thosiba warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Polytron warna silver beserta sim card telkomsel dengan nomor telepon 082327624973;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru beserta sim card indosat dengan nomor telepon 085755832604;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kos bulan September 2021 tanggal 10 September 2021 sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari M. ABDUL MUNIF;
Putusan PN DEMAK Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus, Br Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Ngabdul Ngayis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Statistik5830