- Menyatakan Terdakwa Nurwito bin alm Sukandar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar Surat Pernyataan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000 kepada EKA ARMIANTOyang ditanda tangani oleh NURWITO diatas materai Rp. 6.000 tanggal 31 Agustus 2020.;
- 1(satu) lembar Surat Perjanjian NURWITO sebagai pihak kesatu dan EKA ARMIANTO sebagai pihak kedua yang ditanda tangani diatas materai 6000 tanggal 31 Agustus 2021.;
- 1 lembar Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Demak No. 641.2/44/2020 tanggal 9 April 2020.;
- 1(satu) surat panggilan kerja No.011/PUDAM-SDM-III/2021/ tanggal 12 Maret 2021.;
- 1 surat Struktur Gaji pegawai No.927.2/444/2020 tanggal 9 April 2020.;
- 1 lembar Daftar peserta lulus seleksi calon pegawai tahun anggaran 2020 ? 2021.;
- 1 lembar Surat Pernyataan penerimaan uang sebesar Rp. 152.000.000 yang ditanda tangani oleh NURWITO diatas materai 10.000tanggal 15 Juli 2021.;
- 1 lembar Surat Pernyataan penerimaan uang sebesar Rp. 152.000.000 untuk masuk PDUAM yang ditanda tangani NURWITO diatas materai Rp.10.000tanggal 15 Juli 2021;
- 1 buah Flasdhis merk San Disk 16 GB warna merah.
Putusan PN DEMAK Nomor 26/Pid.B/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 26/Pid.B/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus, Shbr Hakim Anggota Misna Febriny |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Horeg Yudo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa MAULA FIBRIAN ARIYANDHI Bin SUHARTOYO; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2022/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2022/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2022/PN Dmk
Statistik5517