- Menyatakan Terdakwa Eko Abdul Hadi Alias Dul Bin Sipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) bungkus klip plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat masing ? masing : 1,800 gram, 0,055 gram, 0,052 gram, 0,119 gram, 0,057 gram, 0,075 gram, 0,040 gram, 0,113 gram, 0,077 gram, 0,087 gram, 0,053 gram, 0,113 gram, 0,040 gram, 0,034 gram, 0,118 gram, 0,819 gram, 0,044 gram, 0,035 gram, 0,077 gram, 0,035 gram, 0,295 gram, 0,293 gram, 0,115 gram, 0,055 gram, 0,067 gram. Sehingga berat netto keseluruhannya + 4,668 (empat koma enam ratus enam puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah tas coklat;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah sendok shabu;
- seperangkat alat hisab shabu;
Putusan PN BANGIL Nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bil |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. 1 (satu) buah HP merk OPPO dengan nomor simcard 0895630260942; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5808 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 32/Pid.Sus/2022/PN Bil
Statistik191