- Menyatakan Terdakwa Nurma Andika Fauzy Als. Dika dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurma Andika Fauzy Als. Dika oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kemeja dengan motif kotak-kotak kecil kombinasi warna putih dan biru, 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) buah celana panjang warna gelap biru dongker, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat merk Gravici, 1 (satu) pasang kaos kaki warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah masker warna biru muda, 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) pasang anting, 1 (satu) buah jam tangan warna pink, 1 (satu) buah celana dalam warna coklat, 1 (satu) buah BH warna biru toska tua, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam A-217F/DS telepon seluler, SSN: A217F/DSGSMH (HP milik korban), 1 (satu) unit kunci sepeda motor honda vario (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario, tahun 2016, No Polisi: AB-4693-OL, warna hitam, No Rangka: MH1JFX112GK152275, No Mesin: JFX1E1151353, atas nama RUSTIANA, alamat Pad. Giling Rt. 01 Rw. 01, Kal. Tuksono, Kap. Sentolo, Kab. Kulonprogo, beserta STNKnya dan 1 (satu) lembar akta kematian nomor: 3401-KM-15042021-0014 a.n. TAKDIR SUNARYATI tanggal 15 April 2021 ;
- 1 (satu) buah jaket warna merah pada bagian punggung ada tulisan FIREFOX dan pada bagian dalam warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek jeans merk Louis warna biru dan 1 (satu) buah kaos jersey warna biru muda tampak depan dengan tulisan CENDOL DAWET tampak belakang dengan tulisan PRIMAS KCB 32MENCIRIT FC ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah SM-J610F/DS telepon seluler dan 1 (satu) lembar struk parkir Stasiun Wates No Nota: 911324222845, tanggal masuk 02/04/2021 jam masuk 20:54:39;
Putusan PN WATES Nomor 135/Pid.B/2021/PN Wat |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvera Sinthia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Setyorini Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Krisyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Ahli Waris sdr. Takdir Sunaryati melalui saksi Isnadi ; Dikembalikan kepada terdakwa Nurma Andika Fauzy bin Feriyanto. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Negara membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Wat.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Wat.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Wat
Statistik318