- Menyatakan Terdakwa I. SAMSUL ARIFIN bin TAUFIK dan Terdakwa II. RONY RANDOS bin UMAR ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama : 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 5 (lima) buah sendok shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas modifikasi warna ungu dan biru;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Sit |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2022/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Saksi Taufik Hidayat ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2022/PN Sit
Statistik354