- Menolak eksepsi Turut Tergugat II ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah dan terdapat bangunan rumah seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi ) yang terletak di Perumahan PT. Melati Anugrah Jaya Blok D No. 57 Rt. 049 Kelurahan Sepinggan Kota Balikpapan berdasarkan Sertifkat hak Guna Bangunan Nomer 10399 /Kelurahan Batu Ampar dengan NIB. Nomor 16.02.05.02.15653 tanggal 25 Juli 2008 antara Tergugat kelurahan Sepinggan balikpapan Selatan kota Balikpapan kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan surat -surat berupa Kwitansi jual beli bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) rupiah dengan harga Rp. 230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai, kwitansi tertanggal 22 Februari 2021 antara Penjual (Tergugat ) dan Pembeli Rosdi Ahmad (Penggugat) keseluruhan adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebidang tanah perwatasan sebagaimana yang terurai di dalam posita seluas seluas 105 m2 ( seratus lima meter persegi) dengan batas - batas :
- Menyatakan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan nomer 10399/kelurahan SepingganKecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dapat di lanjutkan masa pembaharuan Hak Guna bangunan ( HGB) oleh Kantor Turut Tergugat II;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk mengirimkan salinan putusan resmi Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Turut Tergugat II ( Badan Pertanahan Nasional Balikpapan ) di kota Balikpapan untuk dicatat dan diproses pendaftaran serta peralihan Hak atas tanah dalam perkara ini dengan ukuran luas sebagaimana tersebut di atas kepada nama Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 128/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arif Wisaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Br Hakim Anggota Sutarmo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Batas sebelah Utara : Mesjid Batas sebelah Timur : Hermansyah Batas sebelah selatan : jalan Batas sebelah Barat : Isyono Berdasarkan Sertifikat induk Hak Guna Bangunan Nomer 10399/kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan dan kwitansi jual beli dengan kwitansi tertanggal 22 Februari 2021 antara Penjual ( Tergugat ) dan Pembeli Rosdi ahmad ( Penggugat ) yang obyek tanahnya terletak diPerumahaan Melati Anugrah Jaya RT. 049 Blok D no. 57 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atas nama Isdiyono adalah sah menjadi Hak milik Penggugat ( Rosdi Ahmad) secara sah ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik3815