- 21 (dua satu) paket kristal sabu seberat kotor 199,37 (satu sembilan sembilan koma tiga tujuh ) gram berat plastic 5,3 dan berat bersih 194,13 ( satu sembilan empat koma satu tiga selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat kotor 0,26 ( nol koma dua enam) gram berat plastic 0,20 ( nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 0,06 ( nol koma nol enam ) gram sisa dengan berat bersih 194,07 ( satu sembilan empat koma nol tujuh ) gram
- 1 ( satu ) buah timbangan sabu
- 1 (satu ) bundel plastik klip sabu
- 1 ( satu ) buah sendok sabu
- 1 (satu ) kotak rokok gudang garam
- 1 (satu ) buha alat isap sabu beserta pipet kaca
- 1 ( satu ) buaj kaleng bekas kopi kapal api
- 3 ( tiga )lembar tisu warna putih
- 1 (satu ) plastik warna hitam
- 3 (tiga ) buah sobekan plastik warna hitam
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung lipat warna hitam
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Plk |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Setiyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Lianova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa AGUS HARIYANTO Alias ANTON Bin SUWIJI, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS HARIYANTO Alias ANTON Bin SUWIJI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2022/PN Plk
Statistik199