- Menyatakan Terdakwa I HERU SANTOSO Bin LASTIP SUTIKNO, Terdakwa II PENDIK KRISTIAWAN Bin PURWANTO dan Terdakwa III DWI LUKMAN AZIZ Bin MISNAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Vivo V19,
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. FITA RAHAYU No. Rek 2243010019575309;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna biru telur asin;
- 1 (satu) buah helm merek HIU warna merah;
- 1 (satu) buah sandal gunung merek Eiger warna merah;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA an. ELVIRA VIFNANDA No. Rek. 2711392272;
- 1 (satu) buah ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 S;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 8 warna hitam dengan Sim Card Axis 083833864635;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO 1904 warna biru dengan Sim Card Simpati 081365048293;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru dengan No. Sim Cart Simpati 082260084493 dan Axis 083822041008;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 25/Pid.B/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 25/Pid.B/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didimus Hartanto Dendot |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arri Djami, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi FITA RAHAYU; Dikembalikan kepada saksi ELVIRA VIFNANDA Binti SUMARYONO; Dikembalikan kepada saksi UMI LIDYAWATI Binti Alm SUHRI; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2022/PN Tlg
Statistik356