- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Tanaka Aditya Bin Sukiman, Terdakwa II Fuat Komarudin Alias Gramang Bin Yasin, Terdakwa III Fatjri Firman Prihadhiono Bin Mudiono, Terdakwa IV Seno Nugroho Susanto Alias Nem Bin Mongin, dan Terdakwa V Mahput Norhuda Bin Mailan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah kaos warna merah bertuliskan PSHT;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda TIGER warna putih dengan No. Pol AG 6630 RCC;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Suzuki SHOGUN warna hitam merah dengan No. Pol : AG 3456 RBC;
- 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam;
- 4 (empat) Buah Batu;
- Pecahan Botol;
- 1 (satu) buah kaos warna hijau;
- 1 (satu) buah celana warna biru;
- 1 (satu) buah celana warna biru;
- 1 (satu) buah celana warna biru;
- 1 (satu) buah kaos warna cream bertuliskan GUES;
- 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan PASIFIC OCEAN;
- 1 (satu) buah kaos warna silver bertuliskan GLEX;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru laut.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 62/Pid.B/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 62/Pid.B/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiah, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Rospita Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Duwi Aryani Bin Alm. Bejan; Dikembalikan kepada Saksi Hasim Asngari Bin Alm. Jairan; Dikembalikan kepada Saksi Ibnu Prayogi Bin Alm. Kamsirat; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2022/PN Tlg
Statistik190