- Menyatakan terdakwa ASFIAN BAGUS WICAKSONO Alias SEPUL Bin ONNY WITONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, dan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha?, sesuai dakwaan Kesatu yang Pertama dan dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,dan denda sebesar sebesar Rp.2.640.000.000,- (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket shabu dalam plastik klip;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu;
- 1 (satu) pipet kaca kosong;
- 3 (tiga) buah sekrop dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah tutup bong;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah alat pembersih pipet;
- 1 (satu) buku rekening BRI Nomor 011001048844504;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) HP merk Advan warna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar plastik klip;
- 1 (satu) lembar potongan plastik bekas bungkus shabu;
- 1(satu) lembar kantong plastik warna silver;
- 1 (satu) satu buah tas selempang warna biru tua;
- Uang tunai Rp.3.500.000,- hasil penjualan narkoba;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam merah nopol AG 3162 BF;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam AG 5113 RES; dan
- 1 (satu) buah HP merk Huangmai warna biru.
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 31/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2022/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fausiah, Br Hakim Anggota Muhammad Abdul Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Soelistijo Andar Woelan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa YUSRIL AZHIM . 6. Menetapkan terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2022/PN Tlg
Statistik200