- Menyatakan Terdakwa Irwan Ardiansyah Bin Julian MY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas punggung warna hijau yang berisi :
- 20 (dua puluh) bungkus plastic, masing-masing plastik berisi pil warna kuning dengan tulisan DMP dan Nova sebanyak 1000 (Seribu) butir sehingga total 20.000 (Dua Puluh Ribu) butir;;
- kardus dan kantong plastik berisi :
- 363 (tiga ratus enam puluh tiga) bungkus plastic, setiap plastik berisi berisi pil warna kuning dengan tulisan DMP dan NOVA sebanyak 1000 (Seribu) butir sehingga total jumlah 363.000,-( Tiga Ratus Enam Puluh Tiga) butir.
- 9270 (sembilan ribu dua ratus tujuh puluh) strips Trihexyphenidyl, tablet 2 mg, setiap Strips 10 (Sepuluh) butir sehingga total jumlah 92.700 (sembilan puluh dua ribu tujuh ratus) butir;
- 52 (Lima puluh dua) botol putih berisi pil warna putih dengan logo huruf ?Y? setiap botol berisi 1000 (Seribu) butir sehingga total jumlah 52.000 (Lima Puluh Dua Ribu) butir
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama atas nama IRWAN ARDIANDYAH no Rek 0419 01 025813 50 8
- 1 (satu) buah ATM BRI
- 1 (satu) buah HP merk Oppo seri A5 warna hitam 0852 7076 2191
Putusan PN SLEMAN Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kun Triharyanto Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammadoleh, Mhbr Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Priyo Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik178