- Menyatakan Terdakwa I ZULFIKAR DEWANTARA Als PITEK Bin DANURI dan terdakwa II PENNY PUSPAYANTI Als BU GURU Binti SUMARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa I ZULFIKAR DEWANTARA Als PITEK Bin DANURI dan terdakwa II PENNY PUSPAYANTI Als BU GURU Binti SUMARYANTO dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna biru yang berisi 5 (lima) botol plastik warna putih yang berisi pil warna putih barlambang Y yang setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y.
- 1 (satu) buah kardus yang berisi yang berisi 12 ( dua belas ) botol plastik warna putih yang berisi pil warna putih barlambang yang setiap botol berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 23 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 31 Agustus 2021 sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 06 September 2021 sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 24 September 2021 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 29 September 2021 sebesar Rp. 600.000,- (enamratus ribu rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transaksi tertanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari pengirim BRI - Agen Brilink MM cel dengan penerima BRI ? HENDRA dengan nomor rekening 111701000331568.
- 1 (satu) buah handphone merk xiaomi warna hitam beserta sim cardnya.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru gelap beserta sim cardnya.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver beserta sim cardnya.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Smn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammadoleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara D |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2022/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Smn
Statistik183