- Menyatakan Terdakwa I IDIL FITRI Als. IDIL Bin MUHTAR dan Terdakwa II RIKO Als. RIKO CEPER Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IDIL FITRI Als. IDIL Bin MUHTAR dan Terdakwa II RIKO Als. RIKO CEPER Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario jenis metic dengan No. Pol BP 2652 LD warna putih kombinasi hitam
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dengan Nomor Register : 17760217 dengan No. Pol : BP 2652 LD atas nama DIANA SAFITRI
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Freego jenis metic dengan No. Pol BP 5395 LI warna hitam
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Register : 11559713 dengan No. Pol : BP 5395 LI atas nama RUSMAIDI MILONG GL
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 36/Pid.B/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 36/Pid.B/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu DIANA SAFITRI melalui saksi HERMAN Als. ADANG Bin ALI Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RONAN SEPTIAN Als. RONAN Bin RUMAIDI MILONG 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2022/PN Tpg
Statistik130