- Menyatakan Terdakwa Yayan Herianto alias Ateng bin Fauzi Dinoor (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,32 gram (dua puluh empat koma tiga dua gram) yang setelah disisihkan hanya tersisa 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar;
- 1 (satu) buah tisu dan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah hp merk Xiomi warna putih gold
- Uang sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam dengan no pol: DA 3112 YL beserta kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2022/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik2313