- Menyatakan terdakwaM. HAJERIANSYAH Als RIAN Bin SAIBANI (Alm)identitastersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Tanpa HakMembeliNarkotika GolonganI? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapM. HAJERIANSYAH Als RIAN Bin SAIBANI (Alm)oleh karena itudengan pidanapenjara selama: 5 (lima)tahun dan3 (tiga) bulan dandenda Rp1.500.000.000,00(satu miliyar lima ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1(satu) buah handphone merk Xiaomi warna Putih;
- Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih No. Pol: DA 6562 ACC beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG Nomor 25/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4332 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 25/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik5210