- Menyatakan Terdakwa KAMIL BIN ARSINAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana membeli Narkotika golongan I dengan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KAMIL BIN ARSINARdengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Penyidik tertanggal 29 November 2021 telah disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk di uji Lab di BPOM Banjarmasin sehingga yang dijadikan barang bukti di PN Tanjung ialah seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong dari gelas plastik air mineral merek Amsil;
- 1 (satu) buah korek api gas warna Merah;
- 1 (satu) buah sumbu kompor dari kertas rokok;
- 1 (satu) buah sekop dari sedotan;
Putusan PN TANJUNG Nomor 24/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Ahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak, Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik290