Putusan PN BANJARBARU Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artika Asmal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Br Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hainun Zariah Alias Hainun Binti Alm. Zainul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Lembar Plastik Klip Yang Didalamnya Terdapat Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dengan Berat Kotor 4,00 Gram Dan Berat ersih 3,82 Gram; - 1 (Satu) Lembar Plastik Klip Ukuran Sedang; - 1 (Satu) Lembar Kertas Tissue Warna Putih; - 1 (Satu) Buah Kantong Plastik Warna Hitam; - 1 (Satu) Buah Timbangan Merk QC. PASS Warna Silver; - 1 (Satu) Buah Sendok Plastik Warna Merah; - 1 (Satu) Pak Plastik Klip; Dimusnahkan; - 1 (Satu) Buah Handphone Merek Samsung Warna Ungu; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2022/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Bjb
Statistik4319