- Menyatakan Terdakwa YARMIN Bin SAIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 24/Pid.B/LH/2022/PN Pwd |
|
Nomor | 24/Pid.B/LH/2022/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwondo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti : -. 2 (dua) batang kayu dengan ukuran panjang 370 cm dan diameter 13 cm. Dikembalikan ke Perum Perhutani RPH Salam BKPH Padas KPH Semarang melalui saksi SISMINTARNO Bin SUGIYARTO ; -1 (satu) unit Spm Honda Win warna hitam nomor polisi tidak terpasang, nomor rangka dan nomor mesin rusak ; Dirampas untuk Negara ; - 1 ( satu ) buah kapak dengan gagang kayu panjang 80 cm. - 1 (satu) buah sabit dengan gagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/LH/2022/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/LH/2022/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/LH/2022/PN Pwd
Statistik2912