- Menyatakan Terdakwa I. Fira Anang Ardiyanto bin Priyo dan Terdakwa II. Supardi bin Saru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut sertamelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan?sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang ukuran panjang 310 cm x diameter 22 cm,volume 0,145 m3
- 1 (satu) batang ukuran panjang 310 cm x diameter 19 cm,volume 0,102 m3
- 1 (satu) batangukuran panjang 300 cm x diameter 16 cm, volume 0,071 m3
- Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 16/Pid.B/LH/2022/PN Pwd |
|
Nomor | 16/Pid.B/LH/2022/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Kendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 (tiga) batang kayu jati bulat dengan rincian sebagai berikut Dengan total volume sejumlah 0,318 m3 Dikembalikan kepada pihak Perum Perhutani KPH Gundih; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/LH/2022/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/LH/2022/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/LH/2022/PN Pwd
Statistik4421