- Menyatakan Terdakwa Abdul Gofur Bin Ngadenan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Abdul Gofur Bin Ngadenan dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Gofur Bin Ngadenan Tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket klip yang berisi 3 (tiga) paket klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan + 1,15562 gram yang dibungkus kertas tysue warna putih;
- 1 (satu) Hand Phone Merk VIVO Y15 warna merah dengan pelindung karet warna hitam dengan nomor sim card 0895425972090;
- 1 (satu) unit KBM Merk : Honda Jazz , Warna : Biru Nopol : H-8710-ZW, Noka : MHRGD38304J000746, Nosin : L15A41041415, berikut kunci kontak;
Putusan PN PURWODADI Nomor 21/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2022/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwino Mathelis Amahorseja, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdul Gofur Bin Ngadenan ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2022/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2022/PN Pwd
Statistik2630