- Utara : Pudjijono (alm)
- Barat : Jalan Raya
- Timur : Tanah DesaMojoagung
- Selatan : Tanah milik Pudjiono/Suwarni yang dibeli dari sdr Abdullah Saelan
Putusan PN PURWODADI Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Wiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum, Para Ahli Waris dan Para Ahli WarisPengganti yang sah dari Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) adalah: 2.1 PujiAstuti, selakuanak (Penggugat I) 2.2 Pudjijono(alm), selakuanak (SuamiTergugat I dan orang tua para Tergugat) 2.3 Pujianti, selakuanak (Penggugat II) Almarhum Pudjijono dimana kedudukan warisnya digantikan oleh: 2.2.1 Suwarni selaku istri kedua Pudjijono (alm) (Tergugat I) 2.2.2 Untung Slamet Bin Pudjiono (Alm) selaku anak (Tergugat II) 2.2.3 Marlina Kusuma Dewi Binti Pudjiono (alm )selaku anak (Tergugat III) 2.2.4 Andi Mardiyanto Bin Pudjiono (Alm) selaku anak (Tergugat IV) 2.2.5 Yudha Bimantara selaku cucu (Turut Tergugat I) 2.2.6 Hero Prayoga selaku cucu (TurutTergugat II) 2.2.7 Lodhang Bagaskara selaku cucu (TurutTergugat III) 3. Menyatakan menurut hukum, Objek SengketaTanah dengan C Desa No. 852 denganluas 1590 M2 Desa Mojoagung Kecamatan Karangrayung adalah harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) yang belum dibagi waris antara ahli waris ataupun ahli waris pengganti dari Sri Hartatik dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan hukum, Para Ahli Waris yang sah dari Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm), Penggugat I dan Penggugat II berhak memperoleh bagian harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm) masing ? masing 1/3 bagian; 5. Menyatakan hukum, Para Ahli Waris Pengganti yang sah dari Pudjijono (alm) dan Suwarni, untuk anakTergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV berhak memperoleh 1/3 bagian harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm); 6. Menyatakan hukum, Para Ahli Waris Pengganti yang sah dari Lilik Setyowati anak dari Pudjijono (alm) dan Siti Sumarni, untuk cucu TurutTergugat I, TurutTergugat II, dan TurutTergugat III berhak memperoleh 1/3 bagian harta warisan peninggalan Sri Hartatik (alm) dan Thekwanhoo (alm); 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan TurutTergugat I, Turut Tergugat II, TurutTergugat III untuk mematuhi isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai tanah di atasnya untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan apabila pembagian tidak bias dilaksanakan agar dilelang oleh kantorlelangkemudian hasil pelelangan tersebut dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing ahliwaris dan ahliwaris pengganti; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan TurutTergugat I, TurutTergugat II, TurutTergugat III serta siapapun tidak mentaati untuk menyerahkan tanah ersebut dalam keadaan kosong dan apabila pembagian tidak bias dilaksanakan maka membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.614.000.00 ( Dua juta enam ratus empat belas ribu rupiah) secara tanggung-renteng; 11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Pwd
Statistik12011