- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor :04/2017 tanggal 2 Pebruari 2017 yang di buat oleh Notaris /PPAT Bapak Imron Chumaidi, S.Pd.SH.M.Kn antara Tergugat I sebagai pihak pertama dan Penggugat sebagai pihak kedua ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi/cidera janji (ingkar janji) karena tidak membayar keseluruhan hutang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat sampai batas waktu/jatuh tempo ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah hutangnya yakni sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 60/Pdt.G/2017/PN Pwd |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2017/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Para Tergugat maka Penggugat untuk dapat mengajukan eksekusi jaminan yang telah di berikan Tergugat I kepada Penggugat berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan Sertipikat Hak Milik No: 1070 atas nama Suti ( Tergugat I ) dengan luas 181 M2 terletak di Desa Sedadi Rt 01 Rw 03 Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor : 04 / 2017; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2017/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2017/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 263/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 60/Pdt.G/2017/PN Pwd
Statistik749