- Menyatakan permohonanan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sijunjung Nomor 361/Pdt.G/2021/PA.SJJ tanggal 20 Januari 2022, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1443 Hijriyah dengan memperbaiki sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini adalah sebagai harta bersama Penggugat dengan Tergugat, yaitu:
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.01250 Tahun 2019, yang terletak di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah milik Terisman;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.0320 Tahun 2019, yang terletak di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Sijunjung, seluas 323 M2 (tiga ratus dua puluh tiga meter peresegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Raya Tanjung Ampalu Setangkai;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Hasan;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Eva Persa;
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Hasan;
- Satu (1) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat), dengan spesifikasi: type Honda Stream, Tahun pembuatan 2004, isi silinder 1668 CC, No. Polisi BA 1415 BK, sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna Abu-Abu Metalik, BPKB No. No. K-00035045, terdaftar atas nama Heva Susanti;
- Menetapkan harta pada diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas (setengah) bagian untuk Penggugat dan (setengah) bagian lagi untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas dan menyerahkan kepada masing-masing sebagaimana angka 3, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang dan hasilnya (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) diserahkan kepada Tergugat dan untuk angka 2.3 jika masih tidak dapat dilelang, maka dinilai harga mobil tersebut kemudian dengan cara dipotong dari harta bersama bagian Tergugat nilai harga itu dibagi kepada Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 2 huruf B angka (1) tidak dapat diterima NO (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hutang pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok sejumlah Rp. 421.263.050,00 (empat ratus dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar (setengah) bagian dari jumlah pada diktum angka 2 (dua) kepada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Solok melalui Penggugat Rekonpensi, dan apabila Tergugat Rekonpensi tidak dibayar maka dibayar dengan cara dipotong dari harta bersama bagian Tergugat Rekonpensi;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp2.745.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 11/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Sulem Ahmad |
Panitera | Enjer Sades |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.Pdg
Statistik10640