Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 PK/Pdt/2021 |
|
Nomor | 546 PK/Pdt/2021 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Maria Anna Samiyati |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT GENTING cq. KANTOR PERWAKILAN PT SUSANTRI PERMAI tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3324 K/Pdt/2019, tanggal 2 Desember 2019 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 18/PDT/2019/PT PLK, tanggal 9 Mei 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 14/Pdt.G /2018/PN Klk, tanggal 10 Januari 2019;MENGADILI KEMBALI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Perjanjian Pelepasan dan Pemindahan Hak atas tanah Nomor 01/SP/Legal/V/2015, tanggal 6 Mei 2015 antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 546 PK/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Klk
Banding : 18/PDT/2019/PT PLK
Kasasi : 3324 K/Pdt/2019
Statistik1045