- Menolak Tuntutan Provisionil Penggugat;
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah dan berharga, Surat Hibah tertanggal 22 Juni 1994 dari H. Husni kepada Turmuzi (Penggugat) atas pemberian Hibah Tanah Seluas 2.000 M2 atau 20 Are yang terletak di Subak Bagik Polak, Karang Bucu Lauq, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. berdasarkan Surat Penguasaan Fisik Obyek Tanah (Sporadik) yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Bagik Polak, tertanggal 30 Desember 2019, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Saluran.
- Timur : berbatasan dengan Saluran.
- Selatan : berbatasan dengan Syamsul Hadi, Haeruddin,
- Barat : berbatasan dengan H. Husni (Tanah Induk);
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang Tanah yang terletak di Subak Bagik Polak Karang Bucu Lauq, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, seluas 2.000 M2 (20 Are) dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan Saluran.
- Timur : berbatasan dengan Saluran.
- Selatan : berbatasan dengan Syamsul Hadi, Haeruddin,
- Barat : berbatasan dengan H. Husni (Tanah Induk).
- Menyatakan segala bentuk perbuatan pemecahan, Penguasaan sepihak dan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 1071 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 02800 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02801 ke atas nama Para Tergugat serta memperjual belikan Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor : 02800 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02801, Yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat (Turut Tergugat 2), serta Akta Pengikatan Jual beli Nomor : 04/2021, Akta Pengikatan Jual beli Nomor : 08/2021, Akta Pengikatan Jual beli Nomor : 11/2021, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 17/2021, Akta Pengikatan Jual beli Nomor : 21/2021 yang telah dibuat di hadapan Notaris Fitri Susanti, S.H. (Turut Tergugat 1);
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai Obyek Sengketa atau yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan suka rela tanpa syarat apapun, bila mana perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menjalankan seluruh isi Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.490.000.00 (empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 264/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Muhammad ikhsan, Nasruddin dan Saraiah/Nas. Muhammad ikhsan, Nasruddin dan Saraiah/Nas. yang diperoleh Penggugat dari pemberian Hibah H. Husni (orang tua Penggugat) kepada Penggugat; 10. Menolak untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 264/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik2919