- Menyatakan Terdakwa Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel foto copy EIGENDOM VERPONDING Nomor : 2330, 2331, dan 2332 di Kantor G. H THOMAS.
- 1 (satu) lembar foto copy BAP Dokumen / bukti kepemilikan hak EIGENDOM VERPONDING 2330, 2331, 2332 dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta Balai Harta Peninggalan Jakarta.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan tanggal 06 Agustus 2018 dari Balai Harta Peninggalan Jakarta.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Informasi Bidang Tanah Bekas Hak Barat Eks. Eig Ver 2330 s/d 2331 dari Kantor BPN Kab. Sumedang.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 410 / 2010 / IV / 2018 tanggal 20 April 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy SPPT a.n. SUHANDI / ARSIH.
- 1 (satu) buku asli warna Hijau milik sdri. BETTY MONA DEWI NABABAN.
- 1 (satu) lembar asli slip setor tunai BNI sebesar Rp.20.000.000,-.
- 1 (satu) lembar foto copy bukti setor tunai BCA sebesar Rp.345.000.000,-.
- 1 (satu) lembar foto copy bukti setor tunai BCA sebesar Rp.800.000.000,-.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 28 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai Mandiri sebesar Rp.450.000.000,-
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai BRI sebesar Rp.10.000.000,- dan sebesar Rp.20.000.000,-.
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Tambang Pasir di lokasi Blok Pasir Hareueus Desa Licin Kec. Cimalaka Kab. Sumedang.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan di Bekasi tanggal 14 Maret 2020.
- 1 (satu) buah asli BPKB No. L ? 11971312 tanggal 26 Maret 2015 atas nama MUHAMMAD INDRA.
- 1 (satu) buah asli STNK No. A. 0692385 Merk. MITSUBISHI dengan Nomor Polisi : B 1365 TBA Nomor Rangka : CK4SNH000514 Nomor Mesin : 4G927X1594.
- 1 (satu) buah Kunci Mobil.
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk MITSUBISHI warna KUNING Nomor Polisi : B 1365 TBA.
- 1 (satu) unit Mobil DAIHATSU TERIOS warna Hitam Nomor Polisi : B 1348 PZT Nomor Rangka MHKG2CJ2JDK083279 Nomor Mesin DDZ4344.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang di buat tanggal 26 Juni 1926 dan disahkan tanggal 18 Januari 1927.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 5351 / MENHUT-VII / KUH / 2014 tentang penetapan kawasan hutan pada kelompok hutan Gunung Tampomas dibuat tanggal 01 Agustus 2014.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehutanan Repubik Indonesia Nomor : 195 / KPTS-II / 2003 tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Jawa Barat dibuat tanggal 04 Juli 2003 dan Peta Rencana Pengelolaan Kelestarian Hutan (RPKH) KPH Sumedang jangka tahun 2017 ? 2026.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Bangunan Ilegal dalam Kawasan Hutan Nomor : 71 / 058.1 / Tpm / Smd / Divre Janten tanggal 16 Nopember 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Penggunaan Hutan Tanpa Ijin Nomor : 676 / 044.1 / PPB / SMD / Divreg Janten tanggal 26 November 2018 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Peringatan ke 1 terkait pembongkaran banungunan non procedural dalam kawasan hutan Nomor : 474 / 044.1 / PPB / Smd / Divreg Janten tanggal 30 Agustus 2019 ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat mohon bantuan keamanan dan saksi pembongkaran bangunan tanpa ijin dalam kawasan hutan Nomor : 697 / 044.1 / HKTA / SMD / DRJB tanggal 26 November 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembongkaran Bangunan Tanpa Ijin Dalam Kawasan Hutan Petak 8 RPH Tanjungkerta ? BKPH Tampomas.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Ringkasan Perkembangan Permasalahan Kawasan Hutan Blok Pasir Hareueus Petak 8 B RPH Tanjungkerta BKPH Tampomas KPH.
- 1 (satu) bundel bukti transaksi berupa kwitansi asli untuk pembangunan Pondok Pesantren THORIQOTUL ARRSY sebesar Rp.193.675.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti setor tunai asli Bank BCA nama penyetor ERISMAN HIDAYAT ke rekening Bank BCA Nomor: 0662719968 atas nama Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH sebesar Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) tanggal 07 Agustus 2018.
- 1 (satu) bundel rincian pengeluaran uang operasional sebesar Rp.95.125.000,- (Sembilan puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) bundel transaksi dari rekening Bank BCA Nomor 7740500729 atas nama ERISMAN HIDAYAT ke rekening Bank BCA Nomor 0662719968 atas nama Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH sebesar Rp.41.200.000,- (empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembelian sapi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang di ndatangani H. ASIKIN tanggal 12 Juli 2018.
- 1 (satu) bundel rincian pemakaian uang yang di transfer Drs. A. SYARIFUDIN, HS, SH kepada sdr. ERISMAN sebesar Rp.100.175.000,- (seratus juta seratus tujuh puluh lima ribu).
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: M.01.PR.07.01-80 TAHUN 1980 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Harta Peninggalan Menteri Kehakiman R.I tanggal 19 Juni 1980.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Balai Harta Peninggalan Jakarta Nomor: W.10.AHU.AHU.1-UM.01.01-326 keterangan berkas a.n. KWEE HAY LIAN.
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pegawai Bali Harta Peninggalan Jakarta periode September 2018.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Syarat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata naskah dinas lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Surat Keterangan Nomor : 3216192004 / SUKET / 01 / 051018 / 0002 tertanggal 05 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner NPWP: 54.069.399.1-413.000 atas nama A. SYARIFUDIN. HS.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner NPWP: 86.633.686.0-413.000 atas nama YAYASAN EL-KASYFI EL-ARRSY.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor: 8120115192132 tanggal 23 November 2018.
- 1 (satu) bundel legalisir Scanner Salinan Akta Pendirian YAYASAN EL ? KASYFI EL ? ARRSY tanggal 31 Agustus 2018.
- 2 (dua) lembar legalisir Scanner KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AHU-0012051.AH.01.04. Tahun 2018 tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) bundel legalisir Scanner R.V EIGENDOM VERPONDING 2330 s/d 2332 atas nama Inlander Tjimas Siti Aminah Osah pada tanggal 18 Maret 1938 dengan luas 875 Bouw atau setara dengan 3.410.144 M2.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Kabupaten Sumedang tanggal 24 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 410/2010/IV/2018 tanggal 20 April 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Surat Pernyataan RW 10 Dusun Kojengkang Desa Licin Kec. Cimalaka Kab. Sumedang.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner surat tidak keberatan adanya pembangunan pondok pesantren THORIQOTUL ARRSY Block Pasir Huni Desa Licin Kecamatan Cimalaka Sumedang.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner KOORDINAT PONDOK PESANTREN THORIQOTUL ARRSY.
- 1 (satu) lembar legalisir Scanner Peta Lokasi Pondok Pesantren Thoriqotul Arrsy Blok Pasir Hareueus Desa Licin Kecamatan Cimalaka Kab. Sumedang Luas 9,14 HA.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pengantar Rekomendasi Teknis tanggal 03 Nopember 2018.
- 1 (satu) lembar kwitansi asli diserahkan dari sdri. BETTY MONA DEWI NABABAN kepada sdr. HADAM NUGRAHA DARMAWAN uang penitipan modal usaha, penyerahan di Rancakalong Kab. Sumedang senilai Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor : 410 / 2010 / IV / 2018 tanggal 20 April 2018.
- 1 (satu) bundel rekening koran rekening Bank BCA No. 0662719968 atas nama Drs. A SYARIFUDIN HS dari periode Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 7/Pid.B/2022/PN Smd |
|
Nomor | 7/Pid.B/2022/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leo Mampe Hasugian, Hakim Anggota Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi BETTY MONA DEWI NABABAN. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pid/2022
Pertama : 7/Pid.B/2022/PN Smd
Statistik582