Putusan PN Parigi Nomor 218/Pid.B/2021/PN Prg |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riwandi, Br Hakim Anggota Maulanaika Arjuna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. MenyatakanTerdakwa ASRAN L. alias COKEN alias PAPA ALSA alias PAPA SAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu primair; 2. MembebaskanTerdakwa ASRAN L. alias COKEN alias PAPA ALSA alias PAPA SAoleh karena itu dari dakwaan kesatu primair; 3. MenyatakanTerdakwa ASRAN L. alias COKEN alias PAPA ALSA alias PAPA SAtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidair; 4. MembebaskanTerdakwa ASRAN L. alias COKEN alias PAPA ALSA alias PAPA SAoleh karena itu dari dakwaan kesatu subsidair; 5. MenyatakanTerdakwa ASRAN L. alias COKEN alias PAPA ALSA alias PAPA SAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak mempergunakan senjata penikam?dan?perlawanan terhadap pegawai negeri?; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 7. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 9. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah pedang/parang yang dibungkus dengan sarungnya yang dibuat dengan kayu dengan ukuran panjang 100 cm yang dililit dengan lakban berwarna hitam, dirampas untuk dimusnahkan; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Prg
Statistik714