- Menyatakan Terdakwa 1. KENZI ADIATMA WARDANA DAN Terdakwa 2. ARI WIBOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. KENZI ADIATMA WARDANA DAN Terdakwa 2. ARI WIBOWO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.840.000.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah tas plastik motif garis hitam putih yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) botol warna coklat ukuran 5 ml masing-masing berisi cairan liquid yang mengandung sediaan Narkotika dengan berat masing-masing (Kode A s/d Kode M) :
- Kode A seberat 30,53 gram brutto atau 4,34 gram netto;
- Kode B seberat 31,81 gram brutto atau 5,62 gram netto;
- Kode C seberat 31,23 gram brutto atau 5,04 gram netto;
- Kode D seberat 30,89 gram brutto atau 4,70 gram netto;
- Kode E seberat 30,37 gram brutto atau 4,18 gram netto;
- Kode F seberat 30,42 gram brutto atau 4,23 gram netto;
- Kode G seberat 30,59 gram brutto atau 4,40 gram netto;
- Kode H seberat 30,87 gram brutto atau 4,68 gram netto;
- Kode I seberat 30,55 gram brutto atau 4,36 gram netto;
- Kode J seberat 30,69 gram brutto atau 4,50 gram netto;
- Kode K seberat 32,50 gram brutto atau 6,31 gram netto;
- Kode L seberat 30,64 gram brutto atau 4,45 gram netto;
- Kode M seberat 32,01 gram brutto atau 5,82 gram netto.
- 1 (satu) buah tas kain warna putih logo merah yang didalamnya berisi 30 (tiga puluh) botol warna coklat ukuran 5 ml dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah spuite pengisian cairan dan 1 (satu) botol pewarna makanan warna merah merk R&W;
- 1 (satu) buah handphone Realme 7 Pro warna biru metalik dengan nomor SIM card XL 087866989929;
- 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna putih dengan nomor SIM card XL 087873028826.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Sehingga berat keseluruhan cairan liquid yang mengandung sediaan Narkotika adalah seberat 403,10 gram brutto atau 62,63 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 511 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN.Dps
Statistik216