- Menyatakan Terdakwa AGUNG KATOI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu ?Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, menjual, membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam jual Beli, menukar, atau menerahkan Narkotika Golongan I Bukan Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastic klip berisi Kristal bening diduga Narkotika berat 1,14 gram netto (1,50 gram brutto);
- 1 (satu) buah tasminibelt warna hitam;
- 1 (satu) potongan pipet kuning;
- 1 (satu) potongan pipet bening;
- 1 (satu) bong pipa kaca dan korek api gas;
- 1 (satu) lembar kertas putih;
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) plastik klip berisi 30 butir tablet warna cream diduga Narkotika berat 11,79 gram netto (12,16 gram brutto);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I G. N. A. Aryanta Era W., M.hbr Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Terdakwa PAMOR SATRIA PUNGKAS; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 7 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 67/Pid.Sus/2022/PN. Dps
Statistik3716